JAKARTA,
KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang
pencegahan kekerasan dan tawuran pelajar serta penanganannya, termasuk di
antaranya mengatur soal sanksi yang dapat dijatuhkan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, instrumen kebijakan tersebut
dibuat untuk mempersiapkan peserta didik agar tidak terkontaminasi hal-hal
buruk, terutama terkait dengan kekerasan dan perkelahian pelajar.
Permendikbud
itu nantinya akan berlaku untuk semua pihak, mulai dari murid, orangtua, guru,
OSIS, hingga kepala sekolah, tentang apa langkah-langkah yang harus dilakukan
jika terjadi tawuran. "Bentuknya seperti SOP, termasuk juga mengatur
sanksi. Jadi semuanya terbuka untuk diberi sanksi, murid, guru, kepsek, juga
institusi sekolah itu sendiri," terang Nuh, di Hotel The Sultan, Jakarta,
Selasa (2/10/2012) malam.
Tujuan dan
tema besar dari Permendikbud itu di antaranya untuk semakin menegakkan disiplin
di dalam sekolah. Selain itu, akan ditekankan bagi seluruh sekolah untuk mulai
membangun jejaring antarsekolah. "Salah satunya dengan membuat kegiatan
antarsekolah agar hubungan antarsekolah semakin kuat dan saling mengenal,"
tandasnya.
Regulasi
baru itu juga nantinya dapat bermanfaat untuk memberi dukungan penuh terhadap
kepolisian untuk memberi hukuman kepada pihak-pihak yang bersalah. "Ini
semua dilakukan karena basisnya kecintaan kita kepada adik-adik semua agar
tidak terjebak dalam yang negatif," tegas Nuh.
Sumber:
kompas.com