JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah memberi peluang bagi masyarakat atau pihak swasta untuk mendirikan
sekolah menengah kejuruan (SMK). Khusus di tingkat SMK, Direktur Pendidikan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad
mengatakan, swasta digandeng dalam rangka pengguliran program Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Syaratnya, pendirian dan pelaksanaan pembelajarannya harus sesuai dengan
standar pelayanan minimal (SPM).
"Membangun sekolah itu
tanggungjawab negara, tapi kalau swasta mau ikut mendirikan boleh saja.
Syaratnya harus sesuai SPM," kata Hamid saat ditemui Kompas.com, di gedung
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Hamid menjelaskan, proporsi
jumlah sekolah di pendidikan menengah cukup variatif. Jumlah SMA sebanyak 60
persen, lebih besar dari jumlah SMK yang hanya 40 persen. Mengenai proporsi
siswanya, jumlah siswa di SMK swasta jauh lebih banyak, yakni sekitar 63 persen
dibandingkan jumlah siswa di SMK negeri yang hanya 37 persen.
"Partisipasi masyarakat
tentunya akan membantu, walau mendirikan sekolah itu harus sabar, orientasinya
bukan keuntungan karena untuk mencapai break even point cukup memakan
waktu," pungkasnya.
Selain memperlebar akses ke
pendidikan menengah, pemerintah mendorong lulusan tingkat SMP untuk melanjutkan
ke SMK. Dorongan ini bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang siap
kerja seiring dengan upaya mengurangi jumlah pengangguran di usia produktif dan
menekan angka kemiskinan. Ke depan, proporsi jumlah SMK akan lebih banyak
dibandingkan SMA, yakni sekitar 60 persen untuk SMK dan 40 persen untuk SMA.
Sumber: kompas.com