Imam Malik berlajar hadis dari para ulama terkenal selain pamannya sendiri, Abu Suhail Nafi, seperti Ja’far Shadiq, Yahya Ansari, Abu Hasim Salmah, dan Yahya bin Said bin Urwah.
Setelah menguasai hadis dan hukum fiqih, Imam Malik kemudian mengajar di beberapa majelis. Namanya terus melejit dan terkenal karena murid-muridnya yang jumlahnya sangat banyak. Tidak kurang dari 1.300 sarjana belajar dan berguru kepadanya.
Selama memberikan kuliah atau ceramah, murid-muridnya rajin menuliskan dan mencatat al Muwatta. Al Muwatta adalah karya terkenal Imam Malik yang banyak dikagumi para ulama. Buku al Muwatta menurut catatan hanya memuat hadis-hadis sahih. Imam al Bukhari, ulama dan ahli hadis terbesar juga memulai kajian dan penelitiannya dari buku Al Muwatta ini.
Buku al Muwatta yang kemudian dikenal dengan Muwatta Imam Malik itu ditulis selama 40 tahun lamanya. Imam Malik harus mengumpulkan dan meneliti hadis-hadis yang ada dan jumlahnya mencapai puluhan ribu hadis.
Kenapa karyanya dinamakan al Muwatta? Menurut cerita Imam Malik, bahwa karyanya telah diperiksa dan diteliti oleh 70 orang ahli hadis dan hukum fiqih, dan mereka semuanya menyatakan puas dan setuju. Karena mereka itu menyetujuinya, maka oleh Imam Malik karyanya diberi nama al Muwatta, dari kata ”kulluhum watta’ani alaih” yang artinya mereka semua menyetujui, sehingga aku beri nama Yang Disetujui.
Mengomentari kehebatan buku ini, Imam as Syafi’i berkata, bahwa buku ini adalah buku yang isinya paling benar setelah Alquran dan buku yang paling memberikan manfaat setelah Alquran.
Salah satu keistimewaan dari Imam Malik adalah sangat menghormati Rasulullah saw.. Selama dia tinggal di kota Madinah, dia tidak pernah memakai alas kaki. Dia juga tidak pernah menaiki kuda atau pergi buang air besar di sebuah WC. Jika dia ingin membuang hajat, dia akan pergi dari kota Madinah. Dia juga diceritakan gemar mencium bangunan-bangunan tempat Rasulullah saw. tinggal atau yang biasa digunakan Rasulullah saw..
Sebagai seorang ulama fiqih, Imam Malik dikenal sebagai seorang yang tegas dalam pendirian. Dia tidak takut kepada penguasa atau khalifah saat harus membuat fatwa. Fatwa adalah keputusan hukum tentang suatu masalah, seperti halal atau haram, boleh atau tidak. Karena ketegasannya dalam membuat fatwa, Imam Malik juga sering mendapatkan tindakan kekerasan dari khalifah, seperti dicambuk.
Akan tetapi, sebagai pribadi yang menegakkan kebenaran serta mewarisi semangat juang Rasulullah saw. seperti imam-imam fiqih lainnya, dia tetap berlapang dada dan tulus ikhlas menerima segala perlakuan tidak menyenangkan.
Imam Malik meninggal pada tahun 795 M pada usia 86 tahun, kemudian dimakamkan di kota Madinatul Munawwarah, di sebuah pemakaman yang bernama Jannatul Baaqi.
Mazhab fiqih Maliki berkembang dan banyak dianut oleh umat Islam di wilayah Hijaz (dua kota Mekah dan Madinah) Afrika Utara, bahkan menyebar sampai ke wilayah Andalusia (Spanyol).
Sumber: Tasirun Sulaiman