JAKARTA - Dunia kerja membutuhkan standar kompetensi dengan kualifikasi yang bisa dibuktikan dengan sertifikat. Tetapi, kompetensi keahlian itu tak harus selalu didapatkan di jalur akademis, melainkan juga jalur informal dan pengalaman belajar mandiri.
Kompetensi tidak hanya diperoleh dari bangku sekolah atau kuliah. Untuk itu, keberadaan lembaga-lembaga kursus tidak bisa disepelekan sebagai jalur informal untuk memeroleh kompetensi keahlian tertentu sebagai modal kerja.
"Sehingga nanti akan ada sertifikat kompetensi mengelas, menjahit, dan lain-lainnya," ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal yang mendampingi Mendiknas Mohammad Nuh dalam jumpa pers Serapan Anggaran 2009, Evaluasi Program Kerja 100 Hari, serta Program Kerja 2010, di Depdiknas, Jakarta, Selasa (5/1/2010).
"Bagi yang ingin membuka wirausaha mandiri juga dapat mengajukan uji kompetensinya sendiri, ini untuk membuktikan keahliannya," tambah Fasli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fasli menuturkan, Kementrian Pendidikan Nasional tengah bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusun sertifikasi kompetensi keahlian. Proyek kerjasama tersebut baru kali pertama dilakukan oleh kedua lembaga ini, dan akan segera menyusun framework kualifikasi kompetensi Indonesia.
"Standar kompetensi ini tentu akan berpengaruh terhadap upah yang diterima setiap pekerja. Semakin berkompeten di suatu bidang, otomatis upah yang diterima seorang pekerja semakin tinggi," ujar Fasli.
Fasli menambahkan, sertifikat kompetensi tersebut akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Sertifikat tersebut akan terbagi dalam beberapa kualifikasi kompetensi, mulai jenjang pendidikan menengah hingga ke jenjang doktoral.
Sumber: kompas.com
Kompetensi tidak hanya diperoleh dari bangku sekolah atau kuliah. Untuk itu, keberadaan lembaga-lembaga kursus tidak bisa disepelekan sebagai jalur informal untuk memeroleh kompetensi keahlian tertentu sebagai modal kerja.
"Sehingga nanti akan ada sertifikat kompetensi mengelas, menjahit, dan lain-lainnya," ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal yang mendampingi Mendiknas Mohammad Nuh dalam jumpa pers Serapan Anggaran 2009, Evaluasi Program Kerja 100 Hari, serta Program Kerja 2010, di Depdiknas, Jakarta, Selasa (5/1/2010).
"Bagi yang ingin membuka wirausaha mandiri juga dapat mengajukan uji kompetensinya sendiri, ini untuk membuktikan keahliannya," tambah Fasli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fasli menuturkan, Kementrian Pendidikan Nasional tengah bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusun sertifikasi kompetensi keahlian. Proyek kerjasama tersebut baru kali pertama dilakukan oleh kedua lembaga ini, dan akan segera menyusun framework kualifikasi kompetensi Indonesia.
"Standar kompetensi ini tentu akan berpengaruh terhadap upah yang diterima setiap pekerja. Semakin berkompeten di suatu bidang, otomatis upah yang diterima seorang pekerja semakin tinggi," ujar Fasli.
Fasli menambahkan, sertifikat kompetensi tersebut akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Sertifikat tersebut akan terbagi dalam beberapa kualifikasi kompetensi, mulai jenjang pendidikan menengah hingga ke jenjang doktoral.
Sumber: kompas.com