DPR MINTA PENGAWASAN UN SEMAKIN BAIK

Diposting oleh Pendidikan | Jumat, Januari 29, 2010

JAKARTA - Meskipun Ujian Nasional 2010 direstui Komisi X DPR dengan berbagai catatan perbaikan, soal pengawasan UN untuk mencegah keucurangan-kecurangan sistematis dan massif diminta diprioritaskan.
Penyelenggraan ujian naisonal harus kredibel dan jujur supaya hasilnya tidak diragukan semua pihak dan berguna untuk pemetaan pendidikan yang sebenarnya sehingga menggambarkan mutu pendidikan yang sesungguhnya.
Wayan Koster, anggota Komisi X DPR, di Jakarta, Kamis (28/1.2010), mengatakan, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap fakta terjadinya kecurangan setiap kali pelaksanaan UN. Adanya tekanan dari pemerintah daerah soal target kelulusan yang ditetapkan secara tinggi tanpa melihat realitas kondiis pendidikan di lapangan, menyebabkan timbulnya tim sukses kecurangan saat UN.
"Dengan persoalan UN, baik kredibilitas maupun manfaatnya, pemerintah sebagai pembuat kebijakan UN sepatutnya responsif dan membuka diri terhadap ide, gagasan dan pandangan dari masyarakat guna mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional," ujar Wayan.
Menanggapi permintaan agar pelaksanaan UN kredibel dan jujur, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan komitmennya. Untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilaksanakn aparat pemerintah, termasuk kepala sekolah, pengawas, dan guru, Menteri Dalam Negeri diminta menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota menyelenggarakan UN yang jujur dan kredibel.
Ajakan kepada berbagai komponen masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan UN yang jujur dan kredibel juga terus dilakukan. Selain itu, pemerintah juga telah mengirim surat ke Kepolisian RI dalam rangka rencana untuk menyediakan fasilitas pusat penanggulangan masalah-masalah UN di kepolisian daerah (Polda).
Sementara itu, desakan untuk mengubah metodologi dan formula UN 2011 yang menguat memunculkan wacana untuk merevisi payung hukum penyelenggaraan UN. Sejumlah fraksi di Komisi X DPR mendesak supaya ada kaji ulang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan substansi evaluasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan 72, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Pasal 58, 59 dan 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja UN Komisi X, mengatakan kajian lebih dalam soal perubahan UN 2011, terutama soal formula dan metodologi, akan dibahas lagi oleh DPR. Karena itu, panja UN akan mengawasi pelaksanaan UN, mengevaluasi, dan menyiapkan kajian-kajian untuk perubahan UN tahun depan.

Sumber: kompas.com