QURBAN

Diposting oleh Pendidikan | Sabtu, Februari 13, 2010

Kata qurban berasal dari bahasa Arab, yaitu qurban yang berarti dekat atau mendekatkan diri. Menurut istilah, qurban adalah penyembelihan hewan yang telah ditentukan pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt..

Firman Allah swt.:
”Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (Q.S. Al Kausar [108]: 1–3)

Di dalam agama Islam hukum melaksanakan qurban adalah sunah muakkad yaitu sunah yang dipentingkan bagi yang mampu melaksanakan. Bagi yang tidak mampu boleh tidak melaksanakan qurban.

Sabda Rasulullah saw.:
”Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. telah bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

Berdasarkan dalil di atas terlihat betapa pentingnya melaksanakan ibadah qurban. Agama Islam bersifat fleksibel bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya, maka ia boleh untuk tidak melaksanakan. Namun, bagi orang yang mampu melaksanakan qurban tetapi ia tidak melaksanakannya maka ia tidak boleh mendekati tempat salat dalam hal ini masjid.

Sumber: wahyufokus