Kata aqiqah berasal dari bahasa Arab, yaitu aqiqatun yang artinya membelah atau memotong. Menurut istilah, aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari kelahiran anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
Sabda Rasulullah saw.:
”Dari Samurah r.a., bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda: Tiap-tiap anak yang baru lahir menjadi rungguhan (tergadai/tanggungan) sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.” (H.R. Ahmad dan Tirmizi)
Hukum aqiqah adalah sunah muakkad yaitu sunah yang dipentingkan bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu boleh tidak melaksanakannya. Di dalam Islam semua perintah agama dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada paksaan dalam melaksanakan perintah tersebut.
Sumber: wahyufokus
Sabda Rasulullah saw.:
”Dari Samurah r.a., bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda: Tiap-tiap anak yang baru lahir menjadi rungguhan (tergadai/tanggungan) sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.” (H.R. Ahmad dan Tirmizi)
Hukum aqiqah adalah sunah muakkad yaitu sunah yang dipentingkan bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu boleh tidak melaksanakannya. Di dalam Islam semua perintah agama dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada paksaan dalam melaksanakan perintah tersebut.
Sumber: wahyufokus