BANYUMAS, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan segera menutup program studi yang tidak terakreditasi. Mahasiswa dan dosen pada program studi yang ditutup akan disalurkan ke program studi yang lain.
Penutupan tersebut, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal, akan segera dilaksanakan. Pada periode 2012-2013, seluruh program studi yang tidak terakreditasi sudah harus ditutup.
"Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan," katanya usai menghadiri Seminar Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kamis (24/12/2009).
Sejak dikeluarkannya PP tersebut, Fasli mengatakan, pemerintah sudah memberikan tenggang waktu sampai tujuh tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk berusaha mendapatkan akreditasi pada setiap program studi. Hingga akhir 2009 ini, ternyata baru separuh dari 15.000 program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi.
"Sampai sekarang masih ada 7.500 program studi yang belum terakreditasi," ucapnya.
Sebagian besar program studi yang belum terakreditasi itu ada di perguruan tinggi swasta. Hanya sebagian kecil program studi di perguruan tinggi negeri yang belum terakreditasi, kurang dari lima persen. Umumnya, yang belum terakreditasi pada PTN itu adalah program studi baru.
Dalam proses evaluasi program studi ini, lebih lanjut Fasli mengatakan, seluruh program studi yang belum terakreditasi akan diseleksi. Program studi yang sama sekali tidak berkualitas, akan ditutup.
Namun bagi program studi yang masih memiliki potensi cukup baik, dan hanya belum memenuhi standar minimal akreditasi, maka akan dicarikan pengampunya. Pengampu tersebut adalah program studi pada PTS/PTN yang akreditasinya A. Pengampu tersebut juga yang akan mengeluarkan ijazah.
Setelah diberikan pembinaan satu sampai dua tahun, program studi yang berada di bawah pengampu dapat mengajukan re-akreditasi kembali. "Kalau dapat akreditasi, program studi tersebut bisa mandiri. Tetapi kalau tidak, harus ditutup," jelas Fasli.
Dalam rangka memberikan kesempatan re-akreditasi bagi setiap program studi, Fasli mengatakan, pemerintah telah menyediakan dana cukup besar untuk mendanai akreditasi bagi 3.500 program studi pada tahun 2010. "Sisanya yang belum terakreditasi akan di lanjutkan pada tahun 2011," terangnya.
Sumber: kompas.com
Penutupan tersebut, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal, akan segera dilaksanakan. Pada periode 2012-2013, seluruh program studi yang tidak terakreditasi sudah harus ditutup.
"Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan," katanya usai menghadiri Seminar Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kamis (24/12/2009).
Sejak dikeluarkannya PP tersebut, Fasli mengatakan, pemerintah sudah memberikan tenggang waktu sampai tujuh tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk berusaha mendapatkan akreditasi pada setiap program studi. Hingga akhir 2009 ini, ternyata baru separuh dari 15.000 program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi.
"Sampai sekarang masih ada 7.500 program studi yang belum terakreditasi," ucapnya.
Sebagian besar program studi yang belum terakreditasi itu ada di perguruan tinggi swasta. Hanya sebagian kecil program studi di perguruan tinggi negeri yang belum terakreditasi, kurang dari lima persen. Umumnya, yang belum terakreditasi pada PTN itu adalah program studi baru.
Dalam proses evaluasi program studi ini, lebih lanjut Fasli mengatakan, seluruh program studi yang belum terakreditasi akan diseleksi. Program studi yang sama sekali tidak berkualitas, akan ditutup.
Namun bagi program studi yang masih memiliki potensi cukup baik, dan hanya belum memenuhi standar minimal akreditasi, maka akan dicarikan pengampunya. Pengampu tersebut adalah program studi pada PTS/PTN yang akreditasinya A. Pengampu tersebut juga yang akan mengeluarkan ijazah.
Setelah diberikan pembinaan satu sampai dua tahun, program studi yang berada di bawah pengampu dapat mengajukan re-akreditasi kembali. "Kalau dapat akreditasi, program studi tersebut bisa mandiri. Tetapi kalau tidak, harus ditutup," jelas Fasli.
Dalam rangka memberikan kesempatan re-akreditasi bagi setiap program studi, Fasli mengatakan, pemerintah telah menyediakan dana cukup besar untuk mendanai akreditasi bagi 3.500 program studi pada tahun 2010. "Sisanya yang belum terakreditasi akan di lanjutkan pada tahun 2011," terangnya.
Sumber: kompas.com