JAKARTA — Guru swasta meminta pemerintah menghentikan kebijakan-kebijakan diskriminatif yang semakin memperbesar kesenjangan kualitas dan kesejahteraan antara guru PNS dan guru swasta. Para pendidik di sekolah-sekolah swasta itu berharap pemerintah bisa bersikap lebih adil dalam komitmennya meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, dan profesionalisme guru di Indonesia.
”Sampai saat ini, pemerintah tetap memprioritaskan guru PNS dalam meningkatkan kesejahteraan ataupun profesionalisme guru,” kata M Fatah Yasin, Koordinator Guru Swasta Indonesia, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (28/12/2009).
Jumlah guru swasta di Tanah Air sekitar 1,2 juta orang. Para guru swasta yang tergabung dalam berbagai organisasi dari sejumlah daerah, pekan lalu, menggelar rapat kerja nasional di Tegal, Jawa Tengah. Bentuk diskriminasi yang dikeluhkan antara lain kuota sertifikasi guru PNS dan swasta yang timpang. Kuota guru PNS 75 persen, sedangkan guru swasta hanya 25 persen.
”Tetapi, kenyataannya, guru swasta cuma 10 persen tiap tahun,” kata Sumarno, Sekretaris Persatuan Guru Swasta Provinsi Banten.
Selain itu, subsidi tunjangan fungsional bagi guru swasta yang besarnya Rp 200.000 per bulan tak diterima semua guru swasta. Belum lagi soal peningkatan kualitas guru, kebijakan itu jarang diberlakukan pada guru swasta.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo meminta segera ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur nasib guru tidak tetap, termasuk guru swasta, guru honor, dan wiyata bakti (guru honor yang bukan pegawai negeri). PP ini perlu ada untuk menghapuskan kesenjangan antara guru negeri dan swasta serta memperjelas sistem perekrutan guru tidak tetap pada masa mendatang. (ELN/LUK)
Sumber: kompas.com
”Sampai saat ini, pemerintah tetap memprioritaskan guru PNS dalam meningkatkan kesejahteraan ataupun profesionalisme guru,” kata M Fatah Yasin, Koordinator Guru Swasta Indonesia, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (28/12/2009).
Jumlah guru swasta di Tanah Air sekitar 1,2 juta orang. Para guru swasta yang tergabung dalam berbagai organisasi dari sejumlah daerah, pekan lalu, menggelar rapat kerja nasional di Tegal, Jawa Tengah. Bentuk diskriminasi yang dikeluhkan antara lain kuota sertifikasi guru PNS dan swasta yang timpang. Kuota guru PNS 75 persen, sedangkan guru swasta hanya 25 persen.
”Tetapi, kenyataannya, guru swasta cuma 10 persen tiap tahun,” kata Sumarno, Sekretaris Persatuan Guru Swasta Provinsi Banten.
Selain itu, subsidi tunjangan fungsional bagi guru swasta yang besarnya Rp 200.000 per bulan tak diterima semua guru swasta. Belum lagi soal peningkatan kualitas guru, kebijakan itu jarang diberlakukan pada guru swasta.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo meminta segera ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur nasib guru tidak tetap, termasuk guru swasta, guru honor, dan wiyata bakti (guru honor yang bukan pegawai negeri). PP ini perlu ada untuk menghapuskan kesenjangan antara guru negeri dan swasta serta memperjelas sistem perekrutan guru tidak tetap pada masa mendatang. (ELN/LUK)
Sumber: kompas.com