Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju ke suatu tempat. Menurut istilah haji adalah berangkat ke tempat yang suci yaitu Masjidilharam di Mekah untuk melakukan tawaf, sai, wukuf, dan seluruh amalan ibadah haji lainnya untuk mendapatkan rida Allah swt. dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.
Ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim a.s.. Allah memerintahkan membangun Kakbah kepada Nabi Ibrahim dan Ismail di perempatan jalan kota Mekah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Untuk melaksanakan ibadah haji membutuhkan dana dan tenaga yang besar. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji maka ia tidak wajib untuk melaksanakannya.
Firman Allah swt.:
”... Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana ….” (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 97)
Apabila seseorang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, maka bersegeralah untuk melaksanakannya. Sebab manusia tidak dapat mengetahui apa yang terjadi pada waktu selanjutnya. Apabila sudah mempu melaksanakan ibadah haji tetapi tidak melaksanakannya, maka dia termasuk golongan orang yang lalai dan rugi.
Sumber: wahyufokus