SURABAYA - Tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada para dosen dan guru besar perguruan tinggi bisa dicabut kalau yang bersangkutan tidak berprestasi.
"Tambahan kesejahteraan dari pemerintah sebagai konsekuensi sertifikasi hendaknya diimbangi dengan prestasi" -Haris Supratno/Ketua Majelis Rektor
Ketua Majelis Rektor Haris Supratno, Minggu (10/1/2010), mengatakan, dosen harus memenuhi 12 satuan kredit semester (SKS) setiap akhir semester, sedangkan guru besar 12 SKS ditambah dengan 3 tugas khusus. Evaluasi akan dilakukan setiap semester.
Rektor, kata Haris, mendapat tugas baru, yakni melaporkan kinerja dosen dan guru besar setiap semester kepada Dirjen. Kalau mereka tidak memenuhi syarat, maka tunjangan yang diberikan bisa dicabut.
Tiga tugas tambahan guru besar adalah menulis buku, membuat karya ilmiah atau artikel, serta menyebarkan gagasan kepada masyarakat. Guru besar yang jadi rektor, dekan, atau kajur, cukup mengerjakan tiga tugas tambahan ini tanpa harus memenuhi kuota 12 SKS.
Sementara itu, pencabutan tunjangan hanya berlaku untuk satu semester. Tunjangan akan diberikan lagi kalau persyaratan dipenuhi. Aturan baru tentang evaluasi dosen dan guru besar ini didukung oleh Ketua Sertifikasi Dosen Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Zainuddin.
"Tambahan kesejahteraan dari pemerintah sebagai konsekuensi sertifikasi hendaknya diimbangi dengan prestasi. Tak berlebihan bila dosen bersertifikat harus mengajar 12-16 SKS," ujarnya.
Sesuai UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi diberikan pada dosen bersertifikasi pendidik sebesar satu bulan gaji pokok. Bagi seorang guru besar, tunjangan yang diterima menjadi tiga kali lipat.
Sumber: kompas.com
Rektor, kata Haris, mendapat tugas baru, yakni melaporkan kinerja dosen dan guru besar setiap semester kepada Dirjen. Kalau mereka tidak memenuhi syarat, maka tunjangan yang diberikan bisa dicabut.
Tiga tugas tambahan guru besar adalah menulis buku, membuat karya ilmiah atau artikel, serta menyebarkan gagasan kepada masyarakat. Guru besar yang jadi rektor, dekan, atau kajur, cukup mengerjakan tiga tugas tambahan ini tanpa harus memenuhi kuota 12 SKS.
Sementara itu, pencabutan tunjangan hanya berlaku untuk satu semester. Tunjangan akan diberikan lagi kalau persyaratan dipenuhi. Aturan baru tentang evaluasi dosen dan guru besar ini didukung oleh Ketua Sertifikasi Dosen Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Zainuddin.
"Tambahan kesejahteraan dari pemerintah sebagai konsekuensi sertifikasi hendaknya diimbangi dengan prestasi. Tak berlebihan bila dosen bersertifikat harus mengajar 12-16 SKS," ujarnya.
Sesuai UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi diberikan pada dosen bersertifikasi pendidik sebesar satu bulan gaji pokok. Bagi seorang guru besar, tunjangan yang diterima menjadi tiga kali lipat.
Sumber: kompas.com