
"Jika dana yang tidak terserap itu dipaksakan untuk digunakan tanpa ada bukti jelas siapa siswa penerima, itu bisa dikategorikan melanggar prosedur"
-- H.Ma'shum/Kadisdikpora NTB
"Kita sudah mengembalikannya ke kas negara karena tidak terserap oleh siswa yang berhak menerima. Penyebabnya antara lain karena ada yang pindah ke luar daerah, drop out atau berhenti sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB H.Ma’shum di Mataram, Kamis (14/1/2010).
Menurutnya, besarnya jumlah dana BOS yang tidak terserap itu terjadi setiap tahun. Pada tahun anggaran 2008, dari dana BOS yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTB sekitar Rp 316 miliar. Jumlah anggaran yang tidak terserap mencapai sekitar Rp 18 miliar.
Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa mengintervensi agar dana tersebut bisa terserap seratus persen dan hanya berkewajiban mengembalikan dana tersebut. Hal itu karena dalam petunjuk teknis sudah dijelaskan tentang penggunaan dana BOS dan harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita menyalurkan dana BOS sesuai dengan kondisi riil. Jika dana yang tidak terserap itu dipaksakan untuk digunakan tanpa ada bukti jelas siapa siswa penerima, itu bisa dikategorikan melanggar prosedur, makanya wajib kita kembalikan disertai dengan laporan yang jelas," ujarnya.
Sumber: kompas.com