JAKARTA — Sangat ironis jika pada hari terakhir bergulirnya program 100 Hari Menteri Pendidikan Nasional, DPR justru ikut mendukung kebijakan Mendiknas menggelar ujian nasional yang selama ini mereka tentang.
Padahal, kalau mau, sebenarnya untuk koreksi total itu tidak sulit dan lama, cukup membongkar syarat kelulusannya saja.
-- Suparman
Demikian dikatakan Koordinator Education Forum Suparman terkait keputusan Rapat Panitia Kerja Komisi X DPR dan Mendiknas, Rabu (27/1/2010). Dia mengatakan, masyarakat perlu memberikan apresiasi positif terhadap dua fraksi yang menolak UN dan menyayangkan fraksi-fraksi yang membiarkan UN tetap berjalan tanpa adanya koreksi total.
"Padahal, kalau mau, sebenarnya untuk koreksi total itu tidak sulit dan lama, cukup membongkar syarat kelulusannya saja. Dengan membiarkan UN terselenggara tanpa perubahan, itu artinya sama saja membiarkan kebijakan yang bermuatan pelanggaran HAM, terutama menyoal hak-hak anak," kata Suparman.
Suparman juga menyayangkan sikap Komisi X DPR yang tidak juga membuka dialog kepada para korban UN atau penggugat pembuat kebijakan UN dan masyarakat, baik melalui Tim Adokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) maupun Education Forum. Padahal, ujarnya, surat permohonan dialog tersebut sudah dilayangkan dua kali, yaitu pada akhir November 2009 dan pertengahan Januari 2010.
"Ada sejumlah rekomendasi yang ingin kami sampaikan untuk menyudahi kisruh UN ini dalam waktu singkat," ujarnya.
Sumber: kompas.com
Padahal, kalau mau, sebenarnya untuk koreksi total itu tidak sulit dan lama, cukup membongkar syarat kelulusannya saja.
-- Suparman
Demikian dikatakan Koordinator Education Forum Suparman terkait keputusan Rapat Panitia Kerja Komisi X DPR dan Mendiknas, Rabu (27/1/2010). Dia mengatakan, masyarakat perlu memberikan apresiasi positif terhadap dua fraksi yang menolak UN dan menyayangkan fraksi-fraksi yang membiarkan UN tetap berjalan tanpa adanya koreksi total.
"Padahal, kalau mau, sebenarnya untuk koreksi total itu tidak sulit dan lama, cukup membongkar syarat kelulusannya saja. Dengan membiarkan UN terselenggara tanpa perubahan, itu artinya sama saja membiarkan kebijakan yang bermuatan pelanggaran HAM, terutama menyoal hak-hak anak," kata Suparman.
Suparman juga menyayangkan sikap Komisi X DPR yang tidak juga membuka dialog kepada para korban UN atau penggugat pembuat kebijakan UN dan masyarakat, baik melalui Tim Adokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) maupun Education Forum. Padahal, ujarnya, surat permohonan dialog tersebut sudah dilayangkan dua kali, yaitu pada akhir November 2009 dan pertengahan Januari 2010.
"Ada sejumlah rekomendasi yang ingin kami sampaikan untuk menyudahi kisruh UN ini dalam waktu singkat," ujarnya.
Sumber: kompas.com