GURU TIDAK TETAP TUNTUK SK HONORER DAERAH

Diposting oleh Pendidikan | Jumat, Januari 08, 2010


BANTUL - Sekitar 100 orang guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap mendatangi gedung DPRD II Kabupaten Bantul, menuntut penerbitan Surat Keputusan Tenaga Honorer Daerah, Kamis (7/1) . Surat keputusan tersebut menjadi payung hukum bagi eksistensi mereka, sekaligus jaminan bagi kesejahteraan guru.
Subardi, Ketua Paguyuban GTT dan PTT Kabupaten Bantul mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengajukan tuntutan tersebut pada anggota DPRD periode sebelumnya dan bupati, tetapi semuanya mentok . Mereka bahkan sudah ke Jakarta, tetapi hasilnya juga nihil. "Di hadapan anggota dewan yang baru saja terpilih, kami mengajukan tuntutan supaya bisa diperjuangkan," katanya.
Menurutnya SK tersebut sangat penting karena keberadaan mereka selama ini tidak memiliki payung hukum. Akibatnya setiap saat, pihak sekolah yang mempekerjakan mereka bisa seenaknya menendang mereka jika tidak lagi diperlukan.
Toyib, Sekretaris Paguyuban GTT-PTT mengatakan ada 1.267 orang GTT-PTT sudah bekerja sebelum tahun Desember 2005. "Sebagian besar sudah bekerja selama belasan tahun, tetapi jaminan hukumnya tidak jelas," katanya.
Terkait dengan kesejahteraan, Toyib yang sehari-hari bekerja sebagai PTT di SMP Negeri 2 Pundong mengaku hanya menerima insentif Rp 100.000/bulan dari provinsi dan Rp 200.000 dari kabupaten. "Harapan kami bila nantinya menjadi tenaga honorer daerah, kami bisa mendapatkan upah minimal sebesar UMP," katanya.
Mereka ditemui oleh Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto. Hadir dalam audiensi tersebut, kepala dinas pendidikan dasar serta perwakilan dari badan kepegawaian daerah. "Persoalan ini terkait dengan instansi dan badan terkait, jadi DPRD tidak bisa mengambil keputusan sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Sahari mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Sejak diterbitkannya peraturan tersebut, daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer daerah. "Sebelum ada perubahan kami tidak mungkin melawan peraturan yang sudah ada," katanya.

Sumber: kompas.com