SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya berupaya memperjuangkan program Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online, meski program itu terus dipertanyakan legalitas penyelenggaraannya.
Kadindik Surabaya Sahudi mengatakan, PSB merupakan salah satu program Dindik yang penting. Jika anggaran Dindik belum turun, dipastikan hal itu bisa mengganggu persiapan PSB.
"Bila PSB online tidak berjalan, berarti kembali menggunakan cara manual dan itu berarti kemunduran yang juga merugikan masyarakat," ujar Sahudi di Surabaya, Kamis (24/12/2009).
Jalur PSB manual akan menuntut masyarakat menyiapkan banyak berkas, berpeluang KKN dan menguras tenaga dan biaya. Terkait dugaan penyimpangan proses penyelenggaraan PSB Online, Dindik menegaskan jika penyelenggaraannya tidak menyalahi prosedur, dipastikan PSB online tetap dilakukan tanpa lelang.
"Melalui tinjauan hukum penyelenggaraan PSB online tanpa lelang tidak menyalahi keputusan presiden No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa," ujar Sahudi seusai Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PPD (Penerimaan Peserta Didik).
Apa yang disampaikan Sahudi mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh Prof Johanes Sogar Simamora dari Universitas Airlangga. Sogar menyatakan, selama memenuhi salah satu unsur swakelola, program PSB tidak perlu dilelang.
"Tidak perlu memandang besaran nilai proyek, selama memenuhi unrur seperti yang ditetapkan Kepres maka sah saja proyek itu tidak dilelang," ujar Sogar. (rey)
Sumber: kompas.com
Kadindik Surabaya Sahudi mengatakan, PSB merupakan salah satu program Dindik yang penting. Jika anggaran Dindik belum turun, dipastikan hal itu bisa mengganggu persiapan PSB.
"Bila PSB online tidak berjalan, berarti kembali menggunakan cara manual dan itu berarti kemunduran yang juga merugikan masyarakat," ujar Sahudi di Surabaya, Kamis (24/12/2009).
Jalur PSB manual akan menuntut masyarakat menyiapkan banyak berkas, berpeluang KKN dan menguras tenaga dan biaya. Terkait dugaan penyimpangan proses penyelenggaraan PSB Online, Dindik menegaskan jika penyelenggaraannya tidak menyalahi prosedur, dipastikan PSB online tetap dilakukan tanpa lelang.
"Melalui tinjauan hukum penyelenggaraan PSB online tanpa lelang tidak menyalahi keputusan presiden No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa," ujar Sahudi seusai Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PPD (Penerimaan Peserta Didik).
Apa yang disampaikan Sahudi mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh Prof Johanes Sogar Simamora dari Universitas Airlangga. Sogar menyatakan, selama memenuhi salah satu unsur swakelola, program PSB tidak perlu dilelang.
"Tidak perlu memandang besaran nilai proyek, selama memenuhi unrur seperti yang ditetapkan Kepres maka sah saja proyek itu tidak dilelang," ujar Sogar. (rey)
Sumber: kompas.com